Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sedang mendalami permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx.

"Kalaupun saya terima saya pelajari dulu suratnya (surat permohonan penangguhan penahanan)," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat.

Ia mengatakan bahwa butuh waktu untuk mempelajari dan memutuskan atas pengajuan surat penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan tersebut.

Baca juga: Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

"Saya lihat suratnya saja belum, ya masih kami pelajari, kami dalami dulu," ucap Yuliar.

Pada kesempatan yang sama (14/8), sekitar pukul 10.45 WITA, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana bersama dengan Istri Jerinx, Nora Alexandra dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono menyerahkan surat penangguhan penahanan Jerinx SID ke Mapolda Bali.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak tersangka, kami ajukan dengan penjamin bapaknya Jerinx, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora, istrinya," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo.

Baca juga: Istri enggan komentari penetapan tersangka Jerinx SID

Ia mengatakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx SID dilakukan karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, kata Gendo, ayah dan istri Jerinx SID menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Sebelumnya, pada (12/8) Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian. Terhadap tersangka Jerinx SID juga dilakukan penahanan di rutan Polda Bali.

Baca juga: Jerinx SID dicecar 13 pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020