Meulaboh (ANTARA) - Kantor Imigrasi non-tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat berencana membuka unit layanan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam, Aceh, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pembuatan dokumen keimigrasian.

“Nantinya pelayanan yang akan kami lakukan di Aceh Selatan dan Kota Subulussalam ini tetap sama fungsinya, untuk melayani masyarakat dan warga asing yang akan mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor atau dokumen lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi non TPI Meulaboh Azhar, di Meulaboh, Jumat.

Baca juga: Kemenkumham Aceh luncurkan program imigrasi "saweu gampong"

Menurut dia, pembukaan layanan di kedua kabupaten di wilayah pantai selatan Aceh tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Kota Subulussalam, yang menginginkan adanya layanan keimigrasian di kedua daerah tersebut.

Selama ini, kata Azhar, masyarakat di Aceh Selatan dan Kota Subulussalam dan Aceh Singkil harus menuju ke Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat untuk membuat dokumen keimigrasian dan membutuhkan waktu yang lama.

Pasalnya, jarak yang harus ditempuh oleh masyarakat dari dua kabupaten berbeda tersebut berkisar antara empat hingga enam jam lamanya melalui perjalanan darat, untuk menuju ke Kantor Imigrasi Meulaboh.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh luncurkan paspor elektronik

“Dengan pembukaan layanan di kedua kabupaten ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Aceh akan semakin lebih mudah dan dekat,” kata Azhar.

Ia menambahkan, pelayanan yang akan dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam tersebut hanya bersifat pelayanan pembuatan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.

Sedangkan untuk pengawasan dan penindakan, tetap dilayani di Kantor Imigrasi non TPI Kelas II B Meulaboh.

Baca juga: Anggota DPRA minta Imigrasi tindak TKA PLTU Nagan Raya diduga ilegal

“Nanti di kedua kantor unit ini hanya kami tempatkan pimpinan kantor dari kantor imigrasi, sedangkan untuk staf pelayanan akan dibantu oleh petugas dari kedua pemerintah daerah setempat,” kata Azhar.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020