Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan kemerdekaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah pemenuhan hak mereka berjalan dengan baik.

"Ini momentum yang sangat baik, 75 tahun Indonesia merdeka saatnya kita memerdekakan para PMI kita dengan melakukan seluruh upaya memastikan pemenuhan hak PMI itu berjalan baik," kata Menaker Ida ketika membuka dialog yang diselenggarakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Minggu.

Hak-hak itu, kata Menaker Ida, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mulai dari mendapatkan pekerjaan di luar negeri sampai berserikat dan berkumpul di negara tujuan.

Selain itu, hak PMI juga dijamin memperoleh keselamatan dan keamanan sampai memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon PMI.

Ida menegaskan kebebasan PMI untuk memperoleh informasi yang benar dan memilih pekerjaan dilakukan melalui berbagai upaya sosialisasi baik pemerintah pusat maupun daerah. Pemberian informasi dilakukan lewat daring (online) dan via Desa Migran Produktif di 402 desa kantong PMI.

Langkah itu dilakukan karena pemerintah menyadari perlindungan bagi PMI harus sudah dimulai sejak lokasi tinggal PMI.

"Inilah makna perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman. Hak untuk memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi pada saat sebelum dan setelah bekerja dipenuhi melalui pelayanan di Dinas Tenaga Kerja, BP3TKI dan layanan terpadu satu atap," tegas Menaker.

Pelayanan saat para PMI tengah bekerja, tegas Ida, akan dilakukan oleh para perwakilan Indonesia di negara-negara penempatan.

Menurut Ida berdasarkan data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, penempatan TKI selama lima tahun terakhir terjadi penempatan 266.000 orang dengan 60-70 persen di antaranya adalah perempuan.

Selain itu, dari PMI perempuan yang dikirim dalam tiga tahun terakhir sekitar 52-55 persen di antaranya mereka yang bekerja sebagai pekerja domestik atau rumah tangga.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020