dispensasi masih diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan layanan SIM Keliling secara terbatas pada Senin 17 Agustus 2020 bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM.

Adapun lokasi bus SIM Keliling pada hari ini yakni:

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling hari ini hanya beroperasi pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus hari ini Polda Metro Jaya juga hanya mengoperasikan dua Gerai SIM yakni di:

1. Pluit Village mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Blok M Square mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi seperti: KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020