Belitung,Babel (ANTARA) - Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan Romiwin Hutasoit mengatakan sebanyak 107 narapidana (napi) menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-75 RI.

"Secara keseluruhan ada sebanyak 107 WBP yang menerima remisi HUT ke-75 RI dengan masa pengurangan tahanan yang bervariasi," katanya di Tanjung Pandan, Senin.

Surat Keterangan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diserahkan oleh Bupati Belitung Sahani Saleh kepada Kalapas Kelas II B Tanjung Pandan Romiwin Hutasoit kemudian dilanjutkan dengan pemberian bingkisan kepada perwakilan narapidana yang menerima remisi umum.

Baca juga: 196 narapidana Rutan Tanjung Pura terima remisi kemerdekaan
Baca juga: 4.404 narapidana di Aceh terima remisi di Hari Kemerdekaan
Baca juga: 783 narapidana di Maluku dapat remisi
​​​​​​​

Menurut dia, dari sebanyak 107 warga binaan yang menerima remisi umum tersebut, 35 napi mendapatkan remisi satu bulan, 10 napi mendapatkan remisi dua bulan, 19 napi mendapatkan remisi tiga bulan, 21 napi mendapatkan remisi empat bulan, dan 20 napi mendapatkan remisi lima bulan.

"Yang remisi enam bulan hanya dua orang saja. Kalau untuk yang langsung bebas, setelah dapat remisi ini tidak ada," katanya.

Sementara itu, Bupati Belitung Sahani Saleh berharap agar para napi menjadi warga negara yang baik dan tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain, keluarga bahkan diri sendiri.

"Jangan diulangi cukup sekali dan dijadikan pelajaran dalam hidup," ujarnya saat menyerahkan bingkisan kepada perwakilan napi yang menerima remisi umum.

Pewarta: Kasmono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020