Jakarta (ANTARA) - KPK hanya membuka 43 penyidikan perkara baru dugaan tindak pidana korupsi pada semester I 2020.

"Secara total, pada semester 1 tahun 2020 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kepatuhan lapor LHKPN capai 95,33 persen pada semester I 2020

Nawawi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.

Dari 43 penyidikan baru itu ada 2 yang berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu OTT terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020 dan OTT terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih pada 2 Juli 2020

"Pada semester 1 ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru, 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan total semua yang ditahan 64 tersangka," tambah Nawawi.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali.

"Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan," ungkap Nawawi.

Baca juga: KPK: Pendapatan daerah sedikit turun saat COVID-19 karena intervensi

Di tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020.

Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus pada upaya penyelamatan kerugian negara dan 'asset recovery'. Dua perkara baru yang merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 miliar," tambah Nawawi.

Satu perkara lain adalah dugaan korupsi kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta juta dolar AS.

"Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp100 miliar," ungkap Nawawi.

PNBP itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

Baca juga: Ketua KPK: Pemerintah tak pernah main-main berantas korupsi

Terkait hibah pemanfaatan barang rampasan (PSP), KPK juga telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp36,9 milar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain kinerja Kedeputian Penindakan, Dewan Pengawas KPK juga sudah melakukan penegakan etik yang dilakukan atas 14 laporan dugaan pelanggaran etik.

"Ini merupakan upaya KPK untuk menjaga nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan insan KPK. Di tahun 2019, penegakan etik juga telah dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK dengan total 17 pegawai berstatus pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap yang telah diberikan sanksi atas pelanggaran etik sepanjang tahun itu," kata Nawawi.

Baca juga: KPK identifikasi 4 titik rawan korupsi penanganan COVID-19

Baca juga: KPK bentuk 15 satgas untuk cegah korupsi penanganan COVID-19

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020