Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Provost Polri menjatuhkan saksi fisik terhadap sejumlah anggota Polrestro Jakarta Timur yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, Selasa, akibat bekerja tanpa masker.

Terhadap yang melanggar, kita tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota kita," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta.

Anggota Kepolisian yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi fisik berupa push up oleh Provos.

Provost menyisir satu per satu ruangan di Mapolrestro Jakarta Timur dengan menggunakan rompi bertuliskan "wajib masker".

Baca juga: Pedagang dan pembeli Pasar Kebayoran Lama kena sanksi PSBB
Baca juga: Kerja sosial pakai rompi jadi sanksi yang ditegakan dalam PSBB DKI


Setiap anggota Kepolisian yang masuk ke halaman Mapolrestro Jakarta Timur dicek suhu tubuh.

"Hari ini kita melakukan penindakan disiplin protokol kesehatan di lingkungan Polres Jakarta Timur. Kita juga melihat pelaksanaan anggota yang selalu harus menggunakan masker dan menjaga jarak dengan teman-temannya," kata Arie.

Arie tidak menyebutkan berapa jumlah anggotanya yang terkena sanksi.

"Pada prinsipnya kita harus tetap menjaga jarak dan menggunakan masker di tempat yang ada masyarakatnya dan anggota lain. Jadi tadi di ruangan pun tetap wajib menggunakan masker jadi tadi kita melakukan tindakan sesuai dengan peraturan," kata Arie.

Razia masker akan terus dilakukan dilingkungan Polres Metro Jakarta Timur untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020