Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan soal berbagai istilah dalam penanganan COVID-19 sesuai peraturan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020.

"Istilah yang digunakan, di antaranya kasus 'probable' ialah kasus dengan gejala, namun belum dinyatakan positif oleh uji laboratorium PCR," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya kasus "suspek" ialah kasus dengan gejala dan memiliki riwayat 14 hari kontak erat.

Baca juga: Pemerintah segera atur biaya tes usap COVID-19 agar tidak mahal

Kasus "konfirmasi" adalah kasus yang dinyatakan positif berdasarkan hasil laboratorium PCR, baik bergejala maupun tidak.

"Kontak erat" ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi tanpa Alat Pelindung Diri (APD).

"Discarded" merupakan kasus suspek dengan hasil laboratorium PCR negatif sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut atau kontak erat yang telah isolasi diri 14 hari.

"Selesai isolasi" adalah konfirmasi tanpa gejala diikuti tes laboratorium PCR dan isolasi 10 hari. Probable/konfirmasi dengan gejala tanpa diikuti tes laboratorium PCR dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala atau probable/konfirmasi dengan gejala diikuti tes laboratorium dengan hasil 1 kali negatif dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala.

"Kematian" ialah kasus konfirmasi atau kasus probable COVID-19 yang meninggal.

Wiku menyatakan jumlah daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi atau zona merah per 16 Agustus mengalami penurunan menjadi 29 kabupaten/kota, namun daerah yang masuk kategori risiko sedang atau zona oranye, mengalami peningkatan menjadi 237 kabupaten/kota.

Baca juga: Satgas COVID-19 cermati sejumlah kegiatan kerumunan di tengah pandemi

Baca juga: Tingkat kematian COVID-19 di 22 provinsi di bawah persentase dunia


"Pada risiko rendah (zona kuning) ada 174 kabupaten/kota, jumlah ini menurun. Dan (zona hijau) tidak ada kasus baru menurun menjadi 42 kabupaten/kota, dan tidak terdampak ada 32 kabupaten/kota," kata Wiku.

Ada 18 kabupaten/kota yang mengalami pergeseran dari zona merah menjadi zona oranye, tapi pada saat yang bersamaan ada daerah-daerah risiko rendah (zona kuning) yang berubah ke risiko sedang (zona oranye) sebanyak 49 kabupaten/kota.

"Jadi, terjadi clustering pada daerah-daerah berisiko sedang. Ini perlu menjadi perhatian karena dari waktu ke waktu terjadi peningkatan," kata Wiku.

Ke-18 daerah yang turun dari zona merah ke zona oranye terdapat di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Selanjutnya 49 daerah dari risiko rendah menjadi risiko sedang terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta.

Baca juga: Jubir satgas COVID-19 jelaskan soal tingginya tingkat kematian nakes

Selain itu, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua.

"Untuk daerah oranye perlu menjadi perhatian bersama karena terus meningkat," lanjut Wiku.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020