Yogyakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan mampu menjangkau pekerja terdampak COVID-19 secara menyeluruh baik yang telah maupun belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menuntut subsidi gaji itu diberikan untuk semua buruh," kata Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Menurut Irsyad, buruh yang telah terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum terdaftar seluruhnya merupakan warga negara Indonesia yang taat membayar pajak serta sama-sama terdampak pandemi COVID-19.

Baca juga: BPJAMSOSTEK kerahkan semua kantor cabang data pekerja penerima BSU

Oleh sebab itu, lanjut dia, seluruh buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan layak mendapatkan bantuan subsidi upah yang rencananya dikucurkan pemerintah Rp600 ribu per bulan untuk pekerja selama empat bulan.

Jika bantuan itu hanya ditujukan kepada pekerja yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, menurut dia, bantuan itu justru bersifat diskriminatif.

"Padahal sesungguhnya perusahaanlah yang wajib mendaftarkan buruh dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut," kata dia.

Irsyad menyebutkan, berdasarkan data dari Bappeda DIY hingga 2019 tercatat dari 902.543 pekerja/buruh di DIY, hanya sejumlah 367.723 buruh/pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bantuan subsidi upah, validasi dan BPJAMSOSTEK

Ia juga berharap pemerintah menegakkan peraturan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan buruh ke dalam program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

"Semua buruh adalah warga negara yang mengharapkan negara hadir di saat pandemi COVID-19 dengan kewajibannya untuk memberantas virus dan memperbaiki perekonomian buruh," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mulai menyalurkan subsidi upah bagi penerima program tersebut pada 25 Agustus 2020.

Ia mengatakan anggaran total yang disiapkan untuk program subsidi upah tersebut sebesar Rp37,7 triliun untuk 15 juta lebih pekerja yang menerima upah di bawah Rp5 juta yang merupakan pekerja formal yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Subsidi upah diberikan selama empat bulan, diberikan per dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta per dua bulan," kata Menteri Ida Fauziyah.

Baca juga: Sebanyak 7,5 juta pekerja penuhi syarat terima bantuan subsidi upah
Baca juga: Menaker harap bantuan subsidi upah bisa dimulai Agustus
Baca juga: Data awal BPJAMSOSTEK jadi dasar penerima program Bantuan Subsidi Upah

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020