Jakarta (ANTARA) - PT Jamkrindo mencatat penjaminan kredit modal kerja (KMK) UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 24 Agustus 2020 mencapai Rp849,79 miliar.

"Penerbitan sertifikasi penjaminan sekitar Rp849,79 miliar kepada 1.473 pelaku UMKM hingga 24 Agustus 2020," papar Direktur Bisnis dan Penjaminan Jamkrindo, Amin Mas'udi di Jakarta, Senin.

Ia mengharapkan nilai penerbitan sertifikasi itu dapat terus bertambah sesuai yang ditargetkan, yakni sebesar Rp18,4 triliun.

"Harapan kami UMKM bisa cepat akses kredit dan manfaatkan sehingga ekonomi cepat pulih," ucapnya.

Baca juga: Jamkrindo tingkatkan daya saing koperasi melalui penguatan modal

Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, lanjut dia, UMKM merupakan salah satu lokomotif pendorong ekonomi nasional. Maka itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan modal kerjanya.

"Yakinlah bahwa UMKM tidak jalan sendiri, pemerintah terus suport dan memberikan solusi. Berbagai kebutuhan permodalan sudah tidak lagi menjadi isu bagi UMKM saat ini," katanya.

Ia mengemukakan untuk nilai kredit hingga Rp1 miliar, otomatis akan langsung dijamin Jamkrindo setelah dianalisa pihak bank.

Sedangkan, nilai kredit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dikenakan agunan sesuai ketentuan perbankan dan akan dianalisa oleh Jamkrindo dan perbankan.

"Di bawah Rp1 miliar tidak ada agunan, dapat diganti dengan penjaminan dari Jamkrindo," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah suntik dana PMN Rp6 triliun kepada Askrindo dan Jamkrindo

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Heri Setiawan mengatakan bahwa penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk menurunkan risiko kredit akibat COVID-19.

"Plafon kredit maksimum Rp10 miliar per debitur. Fasilitas ini cukup besar disediakan agar UMKM survive, bahkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi," katanya.

Ia menyampaikan cakupan penjaminannya hingga 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan. Sementara tenor pinjaman sama dengan tenor penjaminan maksimum tiga tahun.

Ia menambahkan tarif imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 7,65 persen per tahun dibayar sampai dengan akhir pinjaman (besaran tarif IJP memperhitungkan proyeksi NPL 20 persen).

"Tarif IJP tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan dan berlaku untuk kredit yang diberikan sesudahnya," paparnya.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020