Jakarta (ANTARA) - Pada masa adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi COVID-19 saat ini, para wanita hamil setidaknya harus melakukan tujuh kali pemeriksaan, menurut dokter spesialis kebidanan dan kandungan Klinik Bamed, Upik Anggraheni.

"Umumnya kita beritahu pasien minimal tujuh kali pertemuan. Pertama saat trimester pertama untuk mengetahui kehamilan normal apa tidak, kehamilan apakah berkembang, apakah berkembang normal? Ini bisa dideteksi sejak usia kehamilan 6-8 minggu," ujar dia dalam Virtual Media Briefing Bamed Healthcare, Rabu.

Kendati para ibu hamil merasa hanya mengalami flek, tidak mengalami kram perut, mual, tetapi ada riwayat kehamilan di luar kandungan, sebaiknya periksakan diri ke dokter.

Baca juga: Lima buah terbaik untuk dikonsumsi ibu hamil

Baca juga: Kapan saja USG saat kehamilan harus dilakukan?


Pemeriksaan selanjutnya, saat usia kandungan 11-13 minggu. Pada tahap ini, dokter melakukan skrining, menentukan usia pasti kehamilan karena angka akurasi paling tinggi di masa ini. Selain itu, dokter juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium dasar seperti HIV, HbsAg dan lainnya.

Selanjutnya, kontrol ke dokter perlu ibu hamil jalani pada usia kandungan 20 minggu untuk dilakukan skrining anatomi janin, dilanjutkan saat usia kehamilan 28 minggu untuk pemeriksaan pranatal, guna mendeteksi ada tidaknya keracunan kehamilan.

"Lalu pada usia 36 minggu untuk mengetahui posisi janin, letak plasenta dan ibu wajib datang bila ada kelainan pada pemeriksaan darah sebelumnya," kata Upik.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan seminggu sekali saat usia kandungan 37 minggu hingga memasuki masa persalinan untuk mengevaluasi air ketuban.

Para ibu juga disarankan kembali memeriksakan diri ke dokter bila ada keluhan usai persalinan. Untuk keluhan ringan bisa dikonsultasikan secara daring atau telemedik.

Menurut Upik, tentunya ada perbedaan layanan kesehatan ibu hamil sebelum era pandemi COVID-19 dan sekarang, yaitu mengenai protokol kesehatan yang digunakan serta penyesuaian jadwal kontrol sesuai kebutuhan setiap ibu hamil.

Semua dokter yang bertugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD), berkomunikasi via tabir kaca untuk menjaga ibu hamil tetap sehat dan tenaga kesehatan aman dalam bekerja, dan esensi pelayanan tetap akan terpenuhi secara optimal.

Baca juga: Rambut-rambut lebih tebal muncul saat hamil, perlukah dicukur?

Baca juga: Jalani kehamilan saat pandemi COVID-19, ini yang harus dilakukan

Baca juga: Pola makan yang membuat jumlah sperma lebih banyak

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020