...menurut UU Nomor 3/2014, kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri, kecuali industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun rancangan peraturan tentang kriteria teknis penetapan kawasan peruntukan industri (KPI), yang nantinya diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses penetapan KPI pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria, sehingga akan mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, KPI merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenperin dongkrak daya saing kawasan industri

“Jadi, kalau menurut UU Nomor 3/2014, kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri, kecuali industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri,” ungkapnya.

Pengecualian selanjutnya adalah bagi industri yang berlokasi di daerah kabupaten/ kota yang telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis, serta bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.

“Tetapi kami tetap harus memastikan bahwa ketiga jenis industri tersebut wajib berlokasi di KPI,” imbuh Dody.

Baca juga: Kemenperin akselerasi pengembangan kawasan industri halal

Menurutnya, pembangunan KPI juga bakal mendongkrak daya saing industri nasional serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di tanah air.

Selanjutnya, penetapan KPI dalam Perda RTRW perlu ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur penunjang dalam KPI.

“Guna mendorong percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

Baca juga: Pengusaha minta pemerintah juga lirik potensi 70 kawasan industri

Lebih lanjut, Dody menyampaikan, Kemenperin telah merangkum beberapa isu strategis terkait dengan pengembangan kawasan peruntukan industri di Indonesia.

“Beberapa KPI yang sudah ditetapkan di dalam RTRW perlu ditopang berbagai infrastruktur penunjang seperti jalan, pelabuhan, sarana logistik dan pengelolaan limbah, serta ketersediaan energi dan air baku,” tuturnya.

Sesuai dengan pidato Presiden pada sidang tahunan MPR RI, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri, khususnya pada pembangunan kawasan-kawasan Industri terutama di luar Jawa. Sedangkan pembangunan KI di Jawa lebih fokus untuk industri berteknologi tinggi dan padat karya.

Baca juga: PP percepat pembangunan Kawasan Industri Batang

Termasuk pembangunan super koridor ekonomi pantai utara Jawa seperti KI Batang, KI Subang yang sedang dikembangkan dalam waktu singkat.

”Melalui strategi pengembangan perwilayahan industri, diharapkan mempercepat pemerataan dan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Pengembangan KPI melalui pemenuhan infrastruktur seperti akses jalan, pelabuhan, logistik, ketersediaan air dan listrik bisa menjadi jaminan bagi masuknya investasi ke daerah.

Baca juga: BKPM: Perusahaan Korea Selatan berencana relokasi investasi ke Batang

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020