Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Selatan akan melelang limbah kertas suara bekas yang digunakan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2009.

Menurut Sekretaris KPU Sulsel Annas GS di Makassar, Senin, rencana lelang tersebut telah dikoordinasikan dengan seluruh KPU di 24 kabupaten/kota.

Annas mengatakan hasil lelang atau penjualan bekas kertas suara pemilu tersebut akan disetorkan ke kas negara dan kas daerah.

"Sedangkan kertas suara bekas yang tidak laku akan dimusnahkan," katanya.

Pemusnahan bekas kertas suara yang tidak terjual tersebut, menurut dia untuk menghindari kemungkinan disalahgunakan, seperti formulir dan berkas-berkas penting lainnya.

"Kertas-kertas bekas itu akan dimusnahkan untuk didaurulang," katanya.

Seluruh kertas itu masih berada dalam kotak suara, sehingga harus segera dikosongkan, karena kotaknya akan digunakan pada pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) di 10 kabupaten/kota mendatang.

Ia mengatakan sekretariat KPU kabupaten telah mendata berat limbah pemilu lalu, namun prioritas pelelangan akan dilakukan khusus di 10 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada Juni mendatang.

Proses lelang limbah bekas kertas pemilu ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009 tentang penghapusan barang eks pemilu yang memperbolehkan barang bekas pemilu dilelang atau dimusnahkan.

Dokumen pemilu bersifat dua macam, ada yang bersifat dokumen negara, dan ada pula yang nondokumen yang sebelumnya telah

dikoordinasikan dengan Badan Arsip Daerah Sulsel untuk mendapatkan izin pelelangan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010