Dua dari lima kawanan perompak kapal nelayan telah ditangkap tim Subdit Gakkum Polairud atas pengaduan nelayan korban perompakan pada 9 Juli 2020 dengan kerugian Rp120 juta
Palembang (ANTARA) - Tim Polairud Polda Sumatera Selatan dalam beberapa hari ini berhasil menangkap dua anggota kawanan perompak yang biasa beraksi di daerah aliran Sungai Musi hingga Selat Bangka.

"Dua dari lima kawanan perompak kapal nelayan telah ditangkap tim Subdit Gakkum Polairud atas pengaduan nelayan korban perompakan pada 9 Juli 2020 dengan kerugian Rp120 juta," kata Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo ketika merilis pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Kamis.

Dua tersangka perompak kapal nelayan yakni Amsori alias Aam (40), warga Muara Telang, dan Dodi Irawan (32), warga Karang Anyar, Kabupaten Banyuasin, sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca juga: Perompak di perairan Jakarta kejahatan terorganisir

Sementara tiga tersangka perompak lainnya yang telah diketahui identitasnya yakni FN pimpinan perompak, RS yang mengajak tersangka Aam dan Dodi termasuk P (DPO), masih dalam pengejaran anggota, katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi perompakan Kapal Motor (KM) Sinar Abadi dengan lima orang anak buah kapal (ABK) setelah melakukan pelelangan ikan di Sungai Selan, Provinsi Bangka Belitung.

Ketika nelayan KM Sinar Abadi akan pulang dan melintas di perairan laut Pulau Nangka, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sekitar pukul 20.30 WIB kapalnya dirompak oleh lima orang yang menggunakan perahu cepat (speedboat).

Kawanan perompak tersebut melakukan aksinya dengan cara menodongkan senjata api ke nahhoda dan ABK, setelah menguasai keadaan tersangka mengikat korban dengan menggunakan tali.

Tersangka Aam berperan menodongkan senjata api kepada nakhoda dan mengikat tangan korban Jumadi di tiang kamar KM Sinar Abadi.

Sedangkan tersangka Dodi sebagai serang dan pemilik 'speedboat' 40 PK yang digunakan untuk merompak, kata Kombes Widodo.

Baca juga: Polisi buru pimpinan perompak di perairan Jakarta
Baca juga: Perompak rugikan nelayan Rp10 miliar, ditangkap polisi

 

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020