Jakarta (ANTARA) - Informasi berita hukum penting yang terjadi pada Jumat (28/8) yang masih menarik untuk disimak, mulai dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga masyarakat mencabut pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 karena terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan hingga penyidik KPK Novel Baswedan terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19.

Berikut rangkuman berita selengkapnya

1. Diduga terdapat pemalsuan tanda tangan, perkara MAKI dicabut

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga masyarakat mencabut pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 karena terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam permohonan.

Selengkapnya di sini:


2. Bareskrim gelar rekonstruksi kasus gratifikasi "red notice"

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice".

Selengkapnya di sini:


3. Labfor Mabes Polri tahap 2 olah TKP kebakaran Gedung Utama Kejagung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri sudah tahap kedua melakukan olah TKP untuk menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Selengkapnya di sini:


4. Penyidik KPK Novel Baswedan positif COVID-19

Penyidik KPK Novel Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19, sempat demam dan batuk lalu menjalani tes "swab", namun saat ini kondisinya stabil dan akan menjalani isolasi mandiri.

Selengkapnya di sini:


5. KPK pastikan penyidikan kasus yang ditangani Novel tetap dikerjakan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penyidikan kasus korupsi yang ditangani penyidik Novel Baswedan tetap dikerjakan meskipun Novel terkonfirmasi positif COVID-19.

Selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020