Jakarta (ANTARA News) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Anggodo tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.45 WIB dengan didampingi tim pengacaranya.

Dia tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Anggodo hanya mengungkapkan akan menjalani pemeriksaan lebih dulu.

Sementara itu, Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo mengatakan, pihaknya siap untuk segala kemungkinan dalam kasus itu. Dia menyerahkan semua proses kepada KPK, termasuk jika kasus itu harus naik ke tahap penyidikan.

"Kami percaya KPK melaksanakan prosedur penyelidikan dengan baik," katanya.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010