Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Kota Badau, daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah setempat.
 
"Badau merupakan wajah Indonesia di perbatasan, sehingga nanti kita akan lakukan pemetaan, akan ada zonasi sesuai peruntukannya. Yang jelas Badau akan lebih tertata sebagai cermin bangsa," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini saat memimpin rapat video konferensi (vikon) dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
 
Disampaikan Zaini, untuk melakukan penataan ruang kota Badau di khawatirkan akan terjadi benturan dengan masyarakat apabila Perbup tentang pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Kota Badau tidak aspiratif karena memang sudah ada tetapi belum tertata.

Baca juga: Tenaga medis positif COVID-19, Puskesmas Badau tetap buka pelayanan

Baca juga: Akibat wabah COVID-19, 740 WNI pulang dari Malaysia lewat PLBN Badau
 
Menurut dia, Pemkab Kapuas Hulu sangat berharap kawasan di Badau sebagai beranda depan bangsa Indonesia tertata dengan baik.
 
"Ke depan memang perlu penataan seperti penertiban peruntukan kawasan pasar, pertanian dan lainnya yang mungkin sebelumnya memang belum tertata dengan baik," ucap Zaini.
 
Dikatakan Zaini, dengan Peraturan Bupati tersebut kawasan kota Badau akan lebih baik cuma memang Pemkab Kapuas Hulu perlu berhati-hati dalam menerapkan Perbup ke masyarakat.
 
"Pemerintah pusat memang berharap agar tahun ini Perbup itu sudah terealisasi tentu dengan tujuan untuk kemajuan dan perkembangan Kota Badau sebagai cermin bangsa Indonesia di perbatasan," kata Zaini.*

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020