Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana terhitung 1 September 2020 mulai menerapkan proses belajar mengajar tatap muka di tengah pandemi Corona.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, Man Arfa di Kendari, Senin, mengatakan penerapan belajar konvensional karena Bombana masuk zona hijau.

"Penerapan proses belajar mengajar tatap muka mengacu pada surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama yang membolehkan bagi daerah status zona hijau," kata Man Arfa.

Meskipun zona hijau, namun proses belajar mengajar harus taat protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran virus Corona yang mencemaskan.

Baca juga: Satgas Bombana: 48 dari 61 pasien positif COVID-19 sembuh

Penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan interaksi belajar mengajar di sekolah meliputi penyediaan air cuci tangan, alat pelindung diri berupa masker, alat pengukur suhu, cairan anti septik dan alat pecegahan lainnya.

Sehingga, kalau siswa 30 orang dibagi 2 kelompok belajar juga jam belajar bergiliran setiap satu jam agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan.

Tenaga pendidik akan di kerahkan ke sekolah-sekolah untuk memantau berlangsungnya proses belajar mengajar di tengah kebiasaan pola hidup baru.

Kepala sekolah dan guru harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tidak mentolerir siapa pun yang terdeteksi suhu badan di atas 37 derajat supaya dipulangkan. Juga harus menyiapkan masker mengantisipasi adanya siswa yang lupa membawa masker.

Pembukaan belajar di sekolah untuk mengoptimalkan proses belajar mengajar yang beberapa waktu belakangan ini dinilai kurang maksimal.

Jika masih ada orang tua yang belum mengizinkan anaknya kembali masuk sekolah maka pelayanan belajar melalui daring terus berjalan.

"Sambil berjalan kita evaluasi. Banyak pihak yang meragukan kondisi kesiswaan yang belajar melalui daring," ujarnya.

Selain itu penerapan kurikulum pendidikan juga dinilai sulit terpenuhi serta pengawasan terhadap peserta didik cukup sulit saat masa belajar online.*

Pewarta: Sarjono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020