Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan dua pegawainya yang terkonfirmasi positif COVID-19 masih menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit.

"Saat ini, satu orang pegawai dari bagian umum sudah sembuh dan satu tahanan juga sudah kembali ke rutan. Masih ada dua pegawai Direktorat Penyidikan yang masih menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, kata Ali, berdasarkan informasi yang diterima, dari 23 pegawai yang terpapar COVID-19, tiga diantaranya diisolasi di rumah sakit dan selebihnya menjalani isolasi mandiri dengan pantauan petugas kesehatan puskesmas terdekat.

"Kita doakan untuk pegawai yang sedang mengalami penurunan kondisinya terkait COVID-19, semoga dapat melalui masa kritis ini dan bisa kembali pulih dan sehat," ujar Ali.

Diketahui KPK sebelumnya mengambil kebijakan bagi seluruh pegawainya untuk bekerja di rumah selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif COVID-19 terus bertambah.

Selama masa tersebut, dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama), dan rutan cabang KPK baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur.

Pegawai KPK akan kembali bekerja di kantor pada Kamis (3/9) dengan sistem kehadiran fisik proporsi, yakni 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

Baca juga: 23 pegawai di KPK terkonfirmasi positif COVID-19

Baca juga: 13 pegawai di KPK dan seorang tahanan positif COVID-19

Baca juga: Firli: Pemberantasan korupsi tak terhenti meski pegawai terpapar COVID

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020