Timika (ANTARA) - Belum semua pekerja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan tercatat aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan telah menerima pencairan tahap pertama bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 per bulan.

Hendra, salah satu karyawan perusahaan swasta di Timika, Selasa, mengatakan dirinya belum menerima bantuan dari pemerintah itu.

"Saya sudah cek di rekening, belum ada itu. Tidak tahu apa kendalanya. Yang pasti, saya telah didaftarkan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor sejak 2015 lalu," kata Hendra yang sehari-hari bekerja di sektor konstruksi itu.

Pengakuan berbeda disampaikan Jacky, petugas satuan pengamanan (satpam) sebuah pusat perbelanjaan di Kota Timika.

"Rekan-rekan kami yang sudah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sudah terima bantuan subsidi upah itu. Uangnya langsung masuk di rekening masing-masing sebesar Rp600 ribu," kata Jacky, yang sehari-hari bertugas sebagai satpam di pusat perbelanjaan Diana Supermarket Jalan Budi Utomo Timika.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Mimika Verry K Boekan kepada Antara di Timika mengatakan di Mimika terdapat 16.800 tenaga kerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan tercatat aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020 yang diusulkan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Verry, telah mengirimkan nomor rekening 16.800 tenaga kerja itu ke kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan guna ditransfer bantuan subsidi upah.

"Soal sudah berapa dari 16.800 tenaga kerja di Mimika yang telah menerima bantuan subsidi upah tahap pertama kami tidak memonitor itu karena uangnya ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening individu masing-masing. Untuk tahap awal yang sudah dapat duluan yaitu tenaga kerja yang nomor rekeningnya di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, Bank Mandiri dan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Penerima BSU Surabaya gunakan bantuan untuk kebutuhan sehari-hari

Baca juga: Penerima BSU: Bantuan cukup untuk penuhi kekurangan pangan



Lapor ke perusahaan

Verry mengimbau para tenaga kerja yang telah diusulkan mendapatkan dana bantuan subsidi upah, namun belum menerima transferan dana itu agar melapor ke perusahaan masing-masing.

Pihak perusahaan selanjutnya melapor ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika dan akan meneruskannya ke kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta guna diperiksa silang (cross check) lebih lanjut ke Kemenkeu.

"Saya sudah menanyakan ke beberapa rekan satpam di Timika, dana itu sudah ada yang masuk. Mungkin belum semuanya, apalagi kalau nomor rekeningnya di bank swasta, mungkin akan menyusul kemudian," ucap Verry.

Meski nominal bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah hanya Rp600.000 per bulan (direncanakan akan diberikan selama empat bulan), namun hal itu dipandang sebagai bentuk perhatian serius dari pemerintah bagi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

"Kalau dilihat nominal Rp600.000 atau Rp1,2 juta untuk dua bulan, mungkin tidak seberapa besar untuk satu orang. Tapi program ini diberikan kepada 15,8 juta tenaga kerja di Indonesia. Uang yang terserap seluruhnya mencapai Rp33,7 triliun (Rp600.000 x 15,8 juta tenaga kerja). Itu sangat membantu mendorong tumbuh kembalinya sektor riil supaya roda ekonomi yang sempat macet beberapa bulan ini akibat pandemi COVID-19 bisa bergerak kembali," kata Verry.

Di wilayah Mimika, katanya, dana yang terserap di masyarakat dari bantuan subsidi upah keseluruhannya mencapai Rp3 miliar lebih (Rp600.000 x 16.800 tenaga kerja).

Belum lagi ditambah dengan total dana klaim peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dicairkan sejak periode Januari-Agustus 2020 di wilayah Mimika telah mencapai Rp79 miliar maka hal itu sangat membantu mendorong bertumbuhnya kembali sektor perekonomian di wilayah tersebut.

Verry menambahkan hingga kini BPJS Ketenagakerjaan Pusat masih terus dilakukan proses validasi nomor rekening peserta atau tenaga kerja dari seluruh Indonesia yang berhak menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

"Proses validasi ini cukup ketat, kalau datanya sudah benar, lalu dicek lagi apakah nomor rekening sudah valid sesuai dengan nama orangnya. Kalau sudah benar, data itu dikirim ke Kemenaker. Lalu Kemenaker koordinasi dengan Kemenkeu untuk dananya ditransfer langsung ke rekening masing-masing individu," katanya.

Baca juga: Penerima BSU belanjakan dana bantuan beli bahan pokok

Baca juga: Bantuan subsidi upah untuk dosen PTS di Palembang mulai diterima



Masih bank Himbara

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang. Lalu rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Ida pun berharap subsidi upah ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi, sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ida menambahkan hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji.

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Menaker Ida.

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Setelah tahap pertama penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran selanjutnya Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK tunggu data pekerja penerima BSU hingga 31 Agustus 2020

Baca juga: Sebanyak 4 juta pekerja di Jabar akan terima bantuan Rp600 ribu

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020