Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Marga Tbk menginginkan pembagian hasil yang wajar dan adil dengan PT Bangun Tjipta Sarana, dalam pembayaran pengerjaan ruas tol Cibitung-Cikampek yang sekarang disengketakan keduanya.

"Dalam perjanjian kami mengharapkan adanya perubahan yang signifikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, Okke Merlina, di Jakarta, Senin.

Okke mengatakan hal itu menanggapi sidang perdata terakhir antara kedua belah (Jasa Marga dengan BTS) yang sudah sampai dalam pembahasan kesimpulan masing-masing pihak yang berperkara.

Menurut Okke, tim kuasa hukum Jasa Marga sudah menyampaikan fakta-fakta terhadap perjanjian bagi hasil yang terlalu memberatkan perusahaan itu apabila terus dilanjutkan sampai akhir.

Okke mengatakan, pengadilan juga sudah mendengar keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak untuk keputusan nantinya.

Dalam perkara tersebut, Jasa Marga mengharapkan pengadilan negeri dapat meninjau kembali kerjasama serta berupaya mengembalikan dana sebesar Rp445 miliar yang sudah terlanjur dibayarkan akibat kerjasama tersebut.

Akibat perjanjian itu PT Jasa Marga hanya menikmati hasil satu persen dari bagi hasil yang seharusnya 69 untuk BTS karena BTS tidak ikut dalam proyek pelebaran tol Cibitung - Cikampek.

Okke mengatakan, Jasa Marga terpaksa membawa kasus ini ke pengadilan setelah berbagai upaya mediasi menemui jalan buntu.

Angka Rp445 miliar didapat dari hasil audit lembaga independen, Pricewaterhouse Coopers (PwC), seharusnya utang Jasa Marga telah lunas pada tahun 2002, sehingga kalau disuruh setor sampai sekarang akan memberatkan BUMN tol ini.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010