Alhamdulillah, proses penangkapan relatif tanpa perlawanan
Jakarta (ANTARA) - Persamaan antara kisah Sinbad, Odysseus, dan Gulliver adalah mereka semuanya menuturkan mengenai seorang tokoh legenda atau mitos yang berjuang mengarungi banyak lautan di dunia.

Dalam perjalanan yang mereka hadapi, kerap terdapat banyak hambatan seperti monster di lautan, penduduk yang tidak ramah di negeri asing, hingga bajak laut yang kejam.

Sebenarnya, pada abad ke-21 atau era globalisasi sekarang ini, lautan di Indonesia juga kerap menghadapi sejumlah kisah heroisme, seperti yang dihadapi pengawas kelautan dan perikanan di kawasan perairan nasional.

Sudah sejak lama, lautan Indonesia yang luas dari Sabang sampai Merauke, telah dimasuki kapal ikan asing yang mengambil ikan secara ilegal atau tidak sesuai dengan regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah RI.

Terakhir, pada 20 Agustus 2020, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditemukan menangkap ikan tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 Laut Natuna Utara.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu menyatakan, penangkapan yang dilakukan petugas KKP dilakukan nyaris tanpa perlawanan.

Tb Haeru memaparkan, Awak Kapal Pengawas KP. Hiu 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji berhasil melumpuhkan kapal yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl tersebut.

Hal tersebut, lanjutnya, sedikit berbeda dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya yang selalu diwarnai aksi kejar-kejaran dan perlawanan terhadap aparat Indonesia.

"Alhamdulillah, proses penangkapan relatif tanpa perlawanan," ujar pria yang biasa disapa Tebe ini.

Tebe membeberkan bahwa operasi yang dilakukan kapal pengawas berhasil melumpuhkan KM. TG 9481 TS/100 GT pada koordinat 03° 33,381' LU - 105° 04,465' BT.

Kapal tersebut dinakhodai oleh Lam Van Tung dan diawaki oleh 17 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam. Pada posisi yang berdekatan juga berhasil diamankan KM. TG 9437 TS/90 GT pada 03° 32,826' LU - 105° 05,204' BT.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono meyakini bahwa aksi menyerah tanpa perlawanan yang ditunjukan oleh kedua KIA berbendera Vietnam kali ini merupakan bukti bahwa kegigihan awak kapal pengawas perikanan selama ini telah berhasil menciptakan efek gentar kepada para pelaku pencurian ikan.

Pria yang kerap disapa Ipunk ini juga berpendapat bahwa hal itu dibantu dengan awak kapal pengawas yang sangat gigih, cekatan dan pantang menyerah.

Namun, Ipunk juga meminta jajaranya untuk tetap waspada dalam melaksanakan operasi dalam mengawasi kawasan perairan Indonesia yang sangat luas.

Pasalnya, beberapa hari sebelum penangkapan itu, sempat terjadi konfrontasi di Laut Natuna Utara ketika aparat Negara Malaysia melakukan penembakan terhadap nelayan Vietnam yang melawan dengan menabrakkan kapal dan melempar bom molotov ke kapal aparat Malaysia.

Baca juga: KKP tambah 104 personil pengawas kelautan dan perikanan

Sebanyak 71 kapal

Selama Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, tercatat sudah sebanyak 71 kapal telah ditahan oleh penjaga laut Nusantara.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 54 kapal ikan asing (KIA) yang terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 12 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Dengan banyaknya kapal ikan ilegal yang diamankan, menurut Edhy, hal itu juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Republik Indonesia.

Edhy juga tidak lupa menyampaikan apresiasi terhadap jajaran di Ditjen PSDKP-KKP yang selalu siap siaga dalam mengamankan wilayah kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia, termasuk juga aparat penegak hukum lainnya yang selama ini telah bahu membahu bersama KKP.

Bentuk apresiasi juga ditunjukkan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara pribadi melantik 30 Penyidik PNS Perikanan Maluku pada akhir Agustus 2020.

Dalam arahannya, Edhy juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling bahu membahu antar aparat penegak hukum di lapangan dalam melaksanakan langkah-langkah pemberantasan illegal & destructive fishing.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga meminta agar Penyidik PNS Perikanan dapat secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Untuk diketahui, KKP bekerja sama dengan Pemda Maluku dan Lemdikpol Polri tahun ini telah melaksanakan diklat PPNS Perikanan yang pesertanya merupakan 30 orang pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP-KKP telah memiliki 525 PPNS Perikanan yang terdiri dari PPNS yang berada di Pusat 90 personil, 182 PPNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis PSDKP dan 252 yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tugas yang harus dilakukan pengawas laut Indonesia sebenarnya tidak hanya sebatas menangkap pelaku pencurian ikan, tetapi memiliki lingkup yang luas.

Baca juga: KKP: Ada 62 "Kartini" berperan awasi perairan dan perikanan Indonesia

Kampanye sosialisasi

Salah satunya adalah menggencarkan kampanye untuk membendung praktik penangkapan ikan dengan cara menyetrum dengan menggarap sosialisasi terkait hal itu seperti yang dilakukan baru-baru ini di 13 desa di wilayah Banten, Cilacap, dan Pangandaran.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haery Rahayu (Tebe) menyatakan bahwa pendekatan yang dipilih dalam mengatasi permasalahan itu adalah dengan turun langsung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

Ia mengemukakan, di sebanyak 13 desa tersebut, terdapat tidak kurang 600 warga yang diberikan sosialisasi bahaya praktek penyetruman bagi kelestarian sumber daya perikanan di perairan umum.

Tebe menjelaskan bahwa praktik penyetruman masih marak terjadi di berbagai daerah. Lokasinya sebagian besar memang di perairan umum seperti sungai, waduk dan danau.

Menurut dia, pihaknya telah memetakan potensi kerawanan tersebut dan akan terus mendorong upaya penyadartahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan setrum.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa praktik-praktik penyetruman di perairan umum ini banyak dilakukan oleh masyarakat kecil, sehingga perlu ada pendekatan khusus melalui penyadartahuan dampak-dampak negatif penyetruman.

Salah satu dampak buruk dari penangkapan ikan dengan menyetrum adalah merusak ekosistem karena mem buat ikan-ikan kecil dan anakan serta telur ikan juga ikut mati.

Selain itu Eko menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimana pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1,2 miliar.

KKP sendiri akan mendorong agar para pelaku penyetruman ini menghentikan aktivitasnya dan beralih ke kegiatan budidaya.

Dengan banyaknya tugas yang diemban oleh para penjaga sektor kelautan dan perikanan, wajar bila pemerintah dapat memberikan apresiasi lebih kepada mereka.

Hal tersebut agar mereka dapat terus semangat dalam menjaga kawasan perairan Nusantara di negeri kepulauan yang dikenal sebagai Zamrud Khatulistiwa ini.

Baca juga: Pengamat: KKP perlu perjelas peran pengawas kelautan
Baca juga: Kapal Pengawas KKP kembali tangkap pencuri ikan berbendera Filipina

Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020