Jadi tidak ada itu, mereka di-PHK karena menuntut upah
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo meluruskan pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8) yang menyebutkan adanya tuntutan pekerja atas uang lembur sejak 2015-2019 dan pemecatan karyawan sebagai reaksi perusahaan.

"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional 2015 sd 2019. SK Direksi terkait hal itu sudah diterbitkan di akhir 2019. Masalah lembur sudah 'clear' bahkan dengan tiga serikat pekerja yang ada waktu itu dalam pertemuan," kata Jhony saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, kata Jhony, bahwa pemecatan kepada empat orang karyawan perusahaan milik daerah tersebut, bukanlah karena menuntut upah lembur pada perusahaan.

Sementara, lanjut Jhony, pemutusan hubungan kerja (PHK) pada empat orang dari 13 pelapor tersebut, adalah karena pelanggaran kategori berat, setelah sebelumnya dijatuhkan skorsing sepekan terlebih dulu.

"Gitu urutannya. Jadi tidak ada itu, mereka di-PHK karena menuntut upah.  Itu kan haknya," ujar Jhony.

Namun, Jhony merasa heran mengenai pelaporan yang memperkarakan dirinya sebagai Dirut TransJakarta tersebut karena dirinya baru bergabung dengan PT TransJakarta sebagai direktur utama sejak 27 Mei 2020, sementara kejadian itu sebelum 2019.

"Mereka itu adalah serikat pekerja ke-4 yang didirikan belakangan, setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan. Saya sendiri  baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020 sehingga aneh, tiba-tiba saya yang dilaporkan. Lalu selama empat tahun kemarin mereka ngapain aja?," ujar Jhony.

Namun demikian, Jhony menyebut tuntutan karyawan atas upah lembur nasional itu dianggap wajar oleh manajemen TransJakarta karena berhubungan dengan hak-hak mereka sebagai karyawan.

"Saya memahami tuntutan mereka dan sudah pernah dikasih solusi di depan puluhan orang dan di depan empat serikat pekerja TransJakarta termasuk mereka. Jadi nggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi walaupun itu salah alamat menurut saya, mereka sedang memperjuangkan haknya" ucap Jhony.

Berdasarkan catatannya, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepada TransJakarta, empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.

Namun perbuatan mereka dianggap merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.

"Jadi, juga tidak ada itu kabar mereka di-PHK karena lapor polisi," kata mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines ini.

Sebelumnya, pada Senin (31/8), Serikat Pekerja TransJakarta melaporkan Dirut PT TransJakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp287 juta. Namun, justru satu orang karyawan itu dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors.

Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Baca juga: Uji coba bus listrik di Jakarta diapresiasi
Baca juga: TransJakarta turunkan 100 armada untuk empat rute baru non koridor

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020