Kami menjaring sebanyak 33 orang
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyosialisasikan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau Jak APD lewat Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Kecamatan Johar Baru, Kamis.

"Ini Jak APD masih dalam sosialisasi, tadi kita juga sekalian melakukan Operasi Tibmask. Kami menjaring sebanyak 33 ora, ada yang membayar denda Rp250.000, ada juga yang kami beri sanksi sosial," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat ditemui di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam sosialisasi itu, Bernard menjelaskan pihaknya mengenalkan dan mengingatkan masyarakat terkait Pergub DKI 79/2020 yang mengatur denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Kami menyosialisasikan dalam hal ini, Pergub 79/2020 yang menyebutkan bahwa ada sanksi berjenjang bagi masyarakat yang sudah kami denda dan kami beri sanksi sosial karena melanggar PSBB. Kalau mengulangi lagi ini akan meningkat jumlah sanksinya," kata Bernard.

Baca juga: Satpol PP DKI akan rutin operasi tertib masker di permukiman

Meski saat ini aplikasi Jak APD belum dioperasikan oleh Satpol PP, namun nama-nama pelanggar PSBB yang terjaring di Johar Baru itu telah tercatat dan akan dimasukkan ke dalam sistem jika aplikasi Jak APD sudah siap.

"Nama-nama yang melanggar (PSBB) sudah kami catat untuk dimasukkan nanti ke sistem jika aplikasinya sudah siap," kata Bernard.

Oleh karena itu, Bernard mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi COVID-19.

"Jadi saya imbau ke masyarakat tetaplah jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan dengan selalu pakai masker. Jangan bosan pakai masker dan pakai maskernya dengan benar. Tutupi hidup mulut dan dagu," kata Bernard.

Baca juga: Satpol PP edukasi peti mati COVID-19 pada remaja penabrak petugas

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020