Jakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait tunggakan uang lembur serta intimidasi yang dilakukan perusahaan kepada polisi.

"Laporan ini buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) Joko Pitono di Jakarta, Kamis.

Dalam aksi tersebut, Serikat Pekerja TransJakarta menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015 hingga 2019 untuk segera dibayarkan.

Setelah lebih dari satu tahun tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta, pada Senin (31/8/2020) karyawan PT TransJakarta melalui Serikat Pekerja TransJakarta membuat laporan Kepolisian ke Polda Metro Jaya.

Dikatakan Joko, manajemen PT TransJakarta memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta dengan pasal pelanggaran berat akibat aksi di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

"Beberapa pengurus diskorsing mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020," katanya.

Baca juga: Rute TransJakarta Harmoni-Grogol dialihkan imbas bangunan ambruk
Baca juga: Ruko ambruk, arus lalu lintas dialihkan ke jalur TransJakarta
Bus listrik milik TransJakarta sebagai moda transportasi masa depan untuk mengurangi polusi di halte seberang Balai Kota, Jakarta. ANTARA/Ahmad Wijaya
Joko menyebutkan ada kejanggalan dalam pemberian sanksi mulai dari latarbelakang hingga surat pemberitahuan yang baru diterima dan diketahui setelah tanggal 24 Agustus 2020.

Tunggakan upah lembur membuat 13 karyawan PT TransJakarta melalui serikat pekerja memberitahukan kepada manajemen perusahaan terkait kewajiban itu.

Namun melalui proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun sampai selesainya proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, tuntutan pekerja belum terealisasi.

"PT TransJakarta tidak ada itikad baik menjalankan kewajibannya untuk membayarkan upah lembur dan libur nasional 2015-2019 dan Pemilu 2019," katanya.

Serikat Pekerja Transjakarta juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Direktur Utama PT TransJakarta dengan Surat Nomor: 038/SPT-SOM/VII/2020 dan 040/SPT-SOM/VII/2020.

Pada hari yang sama dengan penjatuhan sanksi skorsing, kata Joko, juga terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT TransJakarta melalui pesan singkat Whatsapps yang selanjutnya disusul surat PHK dikirim melalui kurir.

"Manajemen juga menyebarkan foto secara ilegal delapan pengurus yang di-PHK pun beredar kepada petugas pengamanan pool untuk melarang kami masuk ke lingkungan TransJakarta, itu merupakan bentuk pencekalan," katanya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo yang dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan singkat, belum memberikan respons hingga tenggat pengiriman berita ke redaksi ANTARA.
Baca juga: Dirut TransJakarta luruskan pelaporan dirinya ke Polda Metro
Baca juga: Uji coba bus listrik di Jakarta diapresiasi

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020