ANTARA - Kota Batam, Kepulauan Riau akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemberian sanksi teguran hingga denda uang tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020, dan mulai akan disosialisasikan pada 7 September 2020. (Pradanna Putra Tampi/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)