Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan ruang merokok bersama menjadi salah satu sumber penyebaran COVID-19 pada kluster industri di Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat itu pun menginstruksikan seluruh perusahaan untuk memperbaiki sirkulasi udara di setiap ruangan bahkan dia menganjurkan perusahaan meniadakan ruang merokok bersama.

"Ruang yang tidak berventilasi harus dibobok, dibongkar, diberikan ruang-ruang terbuka, diberi jendela. Kalau bisa, tidak ada ruang merokok lagi," kata dia saat menyampaikan keterangan resmi di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat.

Ridwan mengaku berdasarkan hasil temuan di lapangan, tempat merokok bersama menjadi salah satu lokasi penyebaran COVID-19.

"Karena dari temuan, penyebaran itu terjadi juga di ruang merokok bersama sehingga harusnya ditiadakan," ungkapnya.

Baca juga: Bekasi jadi prioritas penanganan COVID-19 Jabar

Baca juga: 30 perusahaan di Bekasi laporkan kasus COVID-19

Dalam kesempatan itu Ridwan menyatakan bahwa kluster industri yang terjadi di Kabupaten Bekasi masuk dalam tahapan sangat serius. Maka dari itu perlu penanganan secara menyeluruh.

"Hari ini saya melakukan investigasi dan koordinasi yang menghasilkan kesimpulan bahwa kluster di industri ini ternyata sangat serius sehingga kami akan mengkonsolidasikan semua, termasuk sumber daya di Pemprov pun akan dialihkan ke Bekasi selama dua pekan ke depan," katanya.

Ridwan juga mendesak seluruh industri melakukan tes usap kepada seluruh karyawannya secara mandiri. Tes jangan dijadikan beban melainkan investasi untuk memastikan produktivitas tidak terhenti sedangkan tes cepat tidak direkomendasikan.

"Kalau masih memburuk kondisinya, rapid tes masih kami izinkan walaupun tidak kami rekomendasikan secara umum lagi. Kami ingin PCR sebagai rujukan tes utama. Mudah-mudahan dengan langkah ini penyebaran COVID-19 dapat ditangani," ungkapnya.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menekankan kepada seluruh perusahaan yang berada di kawasan industri untuk melakukan tes usap kepada pekerjanya minimal 10 persen dari jumlah pekerja yang ada di masing-masing perusahaan.

"Jadi wajib melaksanakan tes usap kepada seluruh pekerja industri," katanya.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 440/Kep.274-Dinkes/2020, juga karena berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah penyebaran COVID-19 terlebih penyebaran COVID-19 di kawasan industri sudah sangat mengkhawatirkan.

Saat ini, kata dia, kluster industri menjadi penyumbang terbanyak kasus COVID-19 menyusul kluster keluarga. Misalnya saja yang terjadi di PT LG Electronic Indonesia yang mencapai 248 pegawai terpapar corona, PT NOK Indonesia sebanyak 220 pegawai dan PT Suzuki sebanyak 71 orang karyawannya.

"Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya kluster baru lagi," ucapnya.

Dalam keputusan itu terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.*

Baca juga: LG Electronic: Kasus ini pukulan bagi perusahaan

Baca juga: Perusahaan kecil di Bekasi terancam gulung tikar

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020