Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang diselenggarakan Polda Metro Jaya pada Ahad ada di dua lokasi ibu kota.

Berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling berada di Satpas SIM Daan Mogot dan Kampus Trilogi Kalibata.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Baca juga: Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hadir di sini
Baca juga: Ahad, SIM Keliling Jakarta tersedia di tiga lokasi


Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya, yakni:

Fotokopi beserta KTP asli. Kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan baru.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020