Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah menyatakan bahwa KPK telah mengantongi sejumlah data dan informasi terkait kasus Bank Century.

"Kami sudah mengantongi sejumlah data dan informasi di luar keterangan pihak yang dimintai keterangan," kata Chandra dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.

Chandra menjelaskan, beberapa data dan informasi itu antara lain dalam bentuk rekaman. Selain itu juga ada data tentang berbagai rapat terkait kasus Bank Century.

Hamzah tidak bersedia menjelaskan secara lebih rinci tentang data dan informasi itu.

Chandra menjelaskan bahwa KPK bisa memperoleh sejumlah data melalui berbagai cara yang dibenarkan oleh Undang-undang.

Pemanggilan beberapa orang untuk memberikan keterangan hanyalah salah satu cara KPK untuk mendapatkan data dan informasi.

"Tanpa memanggil, KPK juga bisa mendapatkan informasi," kata Chandra.

Pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan bahwa KPK sudah mengantongi sejumlah data.

"Tapi memang kami belum sampai pada kesimpulan," katanya.

Sampai saat ini, KPK masih menyelidiki kasus Bank Century. Proses penyelidikan adalah proses mencari suatu unsur tindak pidana dalam suatu kasus.

Chandra M Hamzah menambahkan, selain menemukan unsur tindak pidana korupsi, KPK juga harus menemukan dua alat bukti dalam proses penyelidikan.

Oleh karena itu, kata Chandra, proses penyelidikan di KPK terkesan lamban. "Itu semata-mata karena kami tidak bisa menghentikan kasus begitu kasus itu ditingkatkan ke penyidikan," kata Chandra.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.

Kasus itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010