Jakarta (ANTARA) - Meski kebijakan pembatasan plastik sekali pakai sudah diterbitkan di beberapa daerah tapi terdapat pemerintah daerah yang belum melakukan implementasi aturan secara penuh, kata Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik.

Kebijakan pembatasan plastik sekali pakai sendiri sampai saat ini telah diterbitkan di 2 provinsi dan 35 kabupaten/kota, kata Ujang dalam diskusi virtual forum daerah bebas plastik yang diadakan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.

"Kami melihat dari 37 daerah itu ada juga kota atau kabupaten yang hanya ikut-ikutan saja, copy paste, tapi implementasinya tidak jalan. Ini ada beberapa kota/kabupaten yang seperti itu," ujar Ujang dalam diskusi yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.

Terkait hal itu, Ujang mendorong lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi efektivitas penerapan kebijakan tersebut serta memverifikasi data terkait sampah plastik.

Baca juga: Tingkatkan keamanan pangan, peneliti dorong insentif ke usaha inovatif

Baca juga: Sejauh Mata Memandang dukung Jakarta bebas plastik sekali pakai


Hasil tersebut akan memperlihatkan mana daerah yang sukses menerapkan kebijakan pengurangan plastik sekali pakai dan wilayah yang hanya sekedar membuat aturan tanpa implementasi yang nyata.

Hal itu penting karena data merupakan tolok ukur keberhasilan kinerja pengurangan sampah plastik dengan kebijakan pengurangan tersebut.

"Data pengurangan sampah ini akan menjadi kontribusi secara langsung terhadap target pengurangan sampah Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga) masing-masing kota," ujar Ujang.

Selain itu, dia menekankan pentingnya data tersebut karena akan berpengaruh terhadap target 30 persen pengurangan sampah nasional sampai 2025. Data yang terverifikasi itu juga akan menjadi dasar bagi KLHK untuk merekomendasikan daerah yang mendapatkan dana insentif daerah, ujar dia.*

Baca juga: Peneliti ingatkan celah hukum dalam peraturan larangan kantong plastik

Baca juga: Galon sekali pakai dinilai berpotensi datangkan masalah limbah plastik

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020