Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan mengawasi secara ketat pengadaan bahan pokok dan alat medis, yang digunakan sebagai bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19. KPPU menilai pengadaan barang dalam bantuan COVID-19 bisa menjadi alat penyelewangan dan korupsi jika tidak diawasi. (Septianda Perdana/Andi Bagasela/Farah Khadija)