Bekasi (ANTARA News) - Warga sipil di Kota Bekasi banyak yang menguasai senjata api (senpi) baik peluru karet maupun tajam untuk pengamanan dan perburuan namun ada juga yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Imam Soegianto, di Bekasi, Kamis, mengatakan, telah menginstruksikan kepada pemegang senjata api untuk menitipkan senjatanya kepada Polri dan kepemilikannya tetap atas nama yang bersangkutan.

"Ada puluhan senjata yang kini dipegang warga sipil. Kepemilikan senpi secara sah dimungkinkan terutama untuk pekerjaan yang berisiko seperti manajer di bagian keuangan," ujar Kapolres.

Penegasan Kapolres itu terkait dengan dugaan penodongan senpi oleh salah seorang anggota DPRD Bekasi, ND kepada seorang pelayan restoran Iboe Kuliner di Cikunir, yang kini tengah diproses.

Ia menekankan, Mabes Polri sudah meminta agar kepemilikan senpi itu diserahkan ke aparat untuk penertiban. Kebijakan menguasai senjata itu diambil dalam rangka menekan kejahatan dengan persyaratan ketat seperti untuk swasta tingkat manajer ke atas.

Untuk anggota dewan, menurut mantan komandan sekretaris pribadi Kapolri itu kepemilikan senjata itu diperkenankan, begitu juga kepada masyarakat umum lain tergantung keperluannya.

Senjata yang dimiliki warga sipil tersebut bukanlah senjata organik yang biasa digunakan TNI ataupun Polril, melainkan senjata yang diimpor dari luar dan dipasarkan kepada pihak tertentu.

"Biasanya importir akan menguruskan perizinan kepada aparat sehingga memudahkan pemilik senjata untuk menguasai secara sah. Kalau senjata digunakan untuk berburu rekomendasi akan dikeluarkan oleh pengurus Persatuan Olah Raga Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin)," tegasnya.

Harga senjata api itu sendiri, menurut Kapolres sangat mahal. Senjata menggunakan peluru karet harganya mencapai Rp35 juta-Rp40 juta sedangkan senjata dengan peluru tajam mencapai ratusan juta rupiah.

Senjata yang diminati warga sipil adalah jenis C-Jet buatan Czech, negara pecahan Yugoslavia karena menggunakan logam terbaik di dunia sedangkan merek lain yang juga banyak dipakai adalah Baretta buatan AS.

Kapolres menyatakan pihaknya telah memperketat persyaratan menguasai senjata api seperti melaksanakan tes mental, psikotes, pengenalan senpi, wawancara serta latihan penggunaanya.

"Tidak semua permintaan menguasai senjata api kita penuhi. Kalau dari segi kejiwaan orangnya gampang marah tentunya tidak diperbolehkan. Prinsipnya senjata itu untuk jaga diri dan digunakan dalam kondisi terdesak," ujarnya.

Pemberian izin ada di tangan bagian intelkam dengan waktu berlakunya satu tahun dan bisa diperpanjang.

"Kalau anggota dewan yang diduga menggunakan senjata api itu kita sudah cek ke Polda dan Mabes tidak ada atas nama yang bersangkutan," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010