ANTARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi COVID-19. Gubernur akan membatasi aktivitas perkantoran non-esensial dan penutupan tempat hiburan, mulai Senin (14/9), sebagai bagian dari kebijakan PSBB total. (Fadzar Ilham Pangestu/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)