ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di Jakarta, setelah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu belakangan. Kepala Bidang Pengembanga Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyarankan agar dari 11 bidang usaha yang diperbolehkan aktif, hanya dua sektor bidang usaha saja yang tetap berjalan. (Fadzar Ilham/Rayyan/Nusantara Mulkan)