Simpang Empat,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memperketat protokol kesehatan setelah salah seorang pegawainya terinfeksi positif COVID-19, Kamis.

"Aktivitas pelayanan tetap kita lakukan. Kita lihat perkembangan nanti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tailani M melalui Kepala Seksi Intel Elianto di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, seluruh pegawai akan melakukan tes usap (swab test) pada Jumat (11/9) besok.

"Seluruh pegawai direncanakan melakukan tes usap dan disarankan masing-masing keluarga pegawai juga tes usap besok," katanya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Pasaman Barat kembali bertambah tiga orang

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Pasaman Barat bertambah tiga jadi 22 orang


Pihaknya akan memperketat protokol kesehatan di kantor kejaksaan. Semua pegawai dan pengunjung wajib pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Terkait salah seorang pegawainya SP (32) yang positif COVID-19 saat ini sudah isolasi setelah pemeriksaan kesehatan di RSUD.

Menurutnya, yang bersangkutan sejak melakukan tes usap beberapa hari lalu juga mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

"Diduga ia kontak langsung dengan pasien positif yang ada di Simpang Empat WM (43) sebelumnya. Mudah-mudahan ia cepat sembuh dan kembali beraktivitas," harapnya.

Kasus positif COVID-19 di Pasaman Barat, kembali bertambah tiga orang, Kamis (10/9). Satu diantaranya adalah pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Tiga orang itu adalah inisial DP (35), ZA (31) dan SP (32).

Ketiga pasien positif itu merupakan pasien yang kontak erat dengan pasien positif sebelumnya.

Hingga saat ini sudah 36 orang warga Pasaman Barat yang positif COVID-19. Delapan orang sudah dinyatakan sembuh dan 28 orang masih dinyatakan positif.*

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Pasaman Barat bertambah satu orang

Baca juga: Petugas COVID-19 Pasaman Barat evakuasi paksa pasien tolak isolasi

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020