Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memastikan ada salah satu bakal pasangan calon yang mendaftar di bursa pemilihan kepala daerah setempat, terkonfirmasi positif COVID-19.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Sabtu, menjawab simpang siur kabar yang beredar mengenai status kesehatan calon karena hasil tes usap PCR dinyatakan positif corona.

"Dengan adanya satu calon yang hasil tes usapnya positif COVID-19, maka kami memutuskan untuk menunda sejumlah tahapan karena ada satu pasangan yang belum bisa mengikuti tes kesehatan, sesuai jadwal," kata Gembong saat menggelar jumpa pers di gedung KPU Trenggalek.

Ia menyatakan hasil tes usap itu baru diketahui KPU Trenggalek pada 7 September, setelah tim pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang tidak disebut nama maupun inisialnya itu menyerahkan ke panitia pendaftaran.

Baca juga: KPU: 63 calon peserta pilkada positif COVID-19
Baca juga: KPU segera selesaikan "game" edukasi Pilkada 2020
Baca juga: Ketua KPU Kabupaten Gresik positif COVID-19


Dampaknya pasangan calon tersebut belum bisa mengikuti tes kesehatan yang dijadwalkan berlangsung di RSAL Surabaya mulai tanggal 7-8 September.

"Seharusnya persyaratan surat keterangan sehat termasuk keterangan bebas COVID-19 ini diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran, 4 September lalu. Namun yang bersangkutan belum membawanya dan hanya melampirkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid tes) dengan alasan hasil tes usapnya belum keluar," papar Gembong.

Lantaran tahapan pilkada tidak berjalan sesuai rencana, KPU kemudian menggelar rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat, membahas masalah ini.

Hasilnya, sejumlah tahapan pasca pendaftaran diundur untuk satu pasangan calon.

Tahapan pilkada yang diundur di antaranya adalah tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dan penyerahan perbaikan dokumen syarat calon.

Kata Gembong, penundaan tahapan pilkada itu hanya berlaku untuk satu pasangan calon yang berhalangan karena masalah kesehatan (COVID-19), dan satu pasangan lainnya tetap berlangsung sesuai jadwal.

"Sekalipun ditunda untuk satu pasangan calon, nantinya tahapan kami harapkan kembali berjalan normal saat masuk fase penetapan pasangan calon pada 23 September. Kami berharap calon yang positif COVID-19 ini sudah negatif (sembuh) lebih cepat sehingga bisa melalui tahapan yang tertunda," katanya.

Kondisi calon yang tidak disebut nama maupun inisialnya itu kini menjalani isolasi mandiri di suatu tempat di luar Trenggalek. Statusnya OTG (orang tanpa gejala) COVID-19.

Pilkada Trenggalek, sesuai pendaftaran di KPU, diikuti dua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati, petahana Mochamad Nur Arifin berpasangan dengan Syah Natanegara yang diusung koalisi dari tujuh partai politik (PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Hanura).

Pasangan penantangnya, Alfan Riyanto - Zaenal Fanani diusung koalisi antara PKB dengan PKS yang keseluruhan memiliki 17 kursi di DPRD Trenggalek.

Petahana Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sempat memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukanlah calon yang disebut KPU positif COVID-19.

"Saya dan Syah (Natanegara) waktu menyerahkan berkas pendaftaran dan persyaratan sudah melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 berdasar hasil tes usap PCR yang dikirim di RSUD dr. Soetomo, Surabaya," katanya.

 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020