Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan.
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kembali 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (emergency brake policy) dengan menetapkan PSBB di Jakarta mulai 14 September 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu, mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menekan angka penularan COVID-19 yang makin tinggi di Ibu Kota.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya.

Baca juga: Kawasan Khusus Pesepeda di Jakpus kembali ditiadakan

Bagi warga yang ingin berolahraga, kata dia, agar tetap menjaga kebugaran dan dapat berolahraga di rumah masing-masing.

Lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Oleh karena itu, tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik pada saat ini.

"Hindari berkumpul/kongko-kongko yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutur Syafrin.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :
A. Jakarta Pusat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb

B. Jakarta Barat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk

C. Jakarta Utara:
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb

D. Jakarta Timur:
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara

E. Jakarta Selatan:
1. Jl. Layang Non Toll Antasari

Baca juga: Petugas gabungan awasi ketat kawasan pesepeda JLNT Antasari

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020