Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Jember tidak menemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan Wakil Bupati Jember A Muqiet Arif saat mengantar petahana Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) mendaftar sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan di Kantor KPU Jember.

"Kami sudah melakukan kajian terkait dengan boleh atau tidaknya Wabup A Muqiet Arief mendampingi bakal pasangan calon Faida-Vian saat mendaftar, namun kami tidak menemukan adanya pasal pelanggaran dalam beberapa aturan pilkada," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Pilkada di DPRD Jember, Selasa.

Pansus Pilkada mengundang KPU dan Bawaslu Jember dalam rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan terkait dengan tahapan pilkada dan sejumlah persoalan yang diadukan masyarakat kepada anggota pansus, salah satunya mempertanyakan netralitas Wakil Bupati Jember saat mendampingi Faida-Vian dalam pendaftaran calon di KPU Jember pada Minggu (6/9).

Baca juga: 3 pasangan bacabup-bacawabup Jember jalani tes kesehatan
Baca juga: Parpol bantah mahar politik dalam rekomendasi Pilkada Jember
Baca juga: Bupati Jember ditegur Mendagri karena melanggar protokol kesehatan


"Wabup Jember saat mendampingi Faida-Vian mendaftar di KPU menggunakan identitas tim pasangan calon, sehingga menurut kami yang bersangkutan sebagai tim bakal pasangan calon dan wabup juga jabatan politis," tuturnya.

Ia menjelaskan salah satu dasar hukum yang dikaji adalah pasal 71 dalam UU Pilkada, sehingga pihaknya belum menemukan adanya unsur pelanggaran, termasuk berkaitan dengan netralitas pejabat negaranya karena secara aturan tidak ada yang menunjukkan boleh atau tidak mendampingi bakal pasangan calon mendaftar ke KPU.

"Apabila nanti Wabup Jember benar-benar menjadi tim pasangan cabup-cawabup Jember, maka konsekuensinya harus izin cuti saat mengikuti kampanye sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Sementara Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan pihaknya membatasi siapa saja yang boleh masuk dalam ruangan pendaftaran pasangan bacabup-bacawabup yakni pasangan calon dan pendampingnya, ketua dan sekretaris parpol, dan tim pasangan calon.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pasangan calon siapa saja yang akan mendampingi saat pendaftaran, namun tentu kami membatasi jumlahnya seiring dengan pandemi COVID-19," ujarnya.

Ketua Pansus Pilkada Jember M Itqon Syauqi mengatakan kehadiran Wabup Jember saat pendaftaran pilkada dinilai melanggar aturan karena bukan menjadi bagian tim sukses petahana dan menjadi perhatian serius Pansus Pilkada.

"Kami berharap Bawaslu bisa menegakkan aturan kepada semua pihak tanpa terkecuali dan dalam waktu dekat A Muqiet Arif akan menjadi Plt Bupati Jember, sehingga netralitas perlu dijaga," ucap politikus PKB Jember itu.

Sebelumnya Wabup Jember A Muqiet Arief bersama istrinya mendampingi pasangan bakal cabup-cawabup Faida-Vian mendaftar sebagai peserta pilkada di Kantor KPU Jember pada 6 September 2020 dengan menggunakan identitas tim pasangan calon, namun saat dikonfirmasi Wabup Jember membantah jika dirinya masuk sebagai tim pasangan calon.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020