Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mengawasi penerapan protokol kesehatan di daerah kumuh yang rawan menjadi klaster COVID-19.

Satgas yang beranggotakan TNI-Polri dan Pemda DKI Jakarta juga telah memetakan beberapa klaster yang dianggap rawan penyebaran COVID-19.

"Contoh, klaster perkantoran, pasar, terminal maupun stasiun kereta. Bahkan sekarang sudah masuk ke klaster-klaster perumahan di slum area (daerah kumuh), nanti tim ini akan turun ke sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Untuk bisa menjangkau daerah kumuh tersebut, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemda DKI Jakarta membentuk satuan tugas kecil yang berada di tingkat Polsek-Koramil-Kecamatan.

Yusri mengatakan satgas skala kecil tersebut akan mengawasi penerapan protokol kesehatan selama masa PSBB serta menindak tegas terhadap pelanggarnya.

"Kita akan melakukan tindakan tegas tetapi persuasif dan humanis dengan mengharapkan bahwa masyarakat mau sadar taat dan disiplin tentang protokol kesehatan 3M 1T, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak usah berkumpul," ujarnya.

Baca juga: DKI bentuk 25 tim pengawas protokol kesehatan di perkantoran
Baca juga: Pengawasan PSBB di Jakarta utamakan satgas dan komunitas
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Dia mengatakan semua langkah penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat selama pandemi COVID-19.

"Kita mengharapkan masyarakat itu bisa di rumah saja, kerja di rumah, sekolah di rumah saja, dua minggu ini kita mengharapkan ada penurunan (angka COVID-19) di Jakarta dengan diberlakukan PSBB, itu harapan kita," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB.

Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator. Yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Baca juga: Sebanyak 221 pelanggar ditindak di hari pertama PSBB

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020