Aturan transportasi umum saat PSBB Jakarta
Rabu, 16 September 2020 7:22 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan bagi transportasi umum termasuk ojek daring terkait kapasitas penumpang maupun jam operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan diharapkan memutus penularan COVID-19 di angkutan umum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan bagi transportasi umum termasuk ojek daring terkait kapasitas penumpang maupun jam operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan diharapkan memutus penularan COVID-19 di angkutan umum.