Terdakwa Taufik Agustono bersama Asty Winasty memberi uang sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui M Indung Andriani
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS (sekitar Rp2,4 miliar) dan Rp311.022.932 agar membantu PT HTK mendapat sewa kapal angkut dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Terdakwa Taufik Agustono bersama Asty Winasty memberi uang sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui M Indung Andriani," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sidang tanpa langsung dihadiri Taufik selaku terdakwa. Hanya ada majelis hakim yang dipimpin Rianto AP, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasihat hukum sedangkan terdakwa Taufik Agustono mengikuti persidangan melalui "video conference" dari gedung KPK.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia agar mau membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).

Baca juga: KPK tindak lanjuti jika ada nama lain kasus Djoko Tjandra tak diusut
Baca juga: ICW: Jangan sampai penundaan putusan etik Firli dimanfaatkan oknum
Baca juga: KPK-Kemensetneg koordinasi tertibkan aset negara Rp571,5 triliun


Taufik adalah Direktur di PT HTK dari 2011 sampai 2019, PT HTK adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak dan gas.

PT HTK mengelola kapal M.T Griya Borneo yang sebelumnya punya kontrak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yaitu cucu perusahaan BUMN PT Petrokimia Gresik untuk pengangkutan amoniak selama 5 tahun sejak 2013-2018, namun pada tahun 2015 setelah perusahaan induk untuk BUMN bidang pupuk di Indonesia didirikan yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) maka kontrak kerja sama PT HTK diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC yakni PT PILOG dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia.

Atas pemutusan kontrak itu, PT HTK keberatan dan masih ingin melanjutkan kontrak.

"Terdakwa meminta Asty Winasty selaku Manajer Komersial PT HTK untuk mencari solusinya," ungkap jaksa Ikhsan.

Asty lalu menghubungi pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang dan Steven pun menyarankan agar berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT PIHC sehingga dapat membantu keinginan Taufik.

Pada 31 Oktober 2017, Taufik bertemu Steven Wang, Asty dan Bowo Sidik. Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG menggunakan MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK sedangkan kapal PT PILOG yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya, Bowo pun bersedia membantu dan minta kronologis kerja sama PT HTK dan PT PILOG.

"Terdakwa menyepakatinya dan meminta Asty Winasty untuk memulai mencarikan market (penyewa) untuk kapal milik PT PILOG," tambah jaksa.

Bowo Sidik beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.

Pada 12 Desember 2017 dilakukan pertemuan teknis dan internal antara PT HTK dan PT PILOG yang dituangkan dalam notulen dengan kesepakatan "untuk bersinergi di bidang pemasaran/marketing kapal, sepakat utilisasi dan pembentukan tim" dimana Asty menjadi ketua tim PT HTK".

"Selanjutnya terdakwa dan Asty membahas besaran jumlah 'commitment fee' untuk Bowo Sidik, terdakwa meminta Asty menghubungi Steven Wang untuk bernegosiasi lagi dengan Bowo Sidik agar 'commitment fee' turun menjadi 1,5 dolar AS per metrik ton dari tawaran awal 2 dolar AS per metrik ton," tambah jaksa.

Baca juga: KPK konfirmasi Bakir Pasaman soal kerja sama pengangkutan amoniak

Untuk realisasi "commitment fee", Asty meminta Bowo memberikan nama perusahaan yang bisa digunakan seolah-olah telah bekerja sama dengan PT HTK sebagai dasar pengeluaran "commitment fee" dari PT HTK ke Bowo selanjutnya Bowo memberikan nama PT Inersia Ampak Engineers dimana ia merupakan pemiliknya. Bowo lalu meminta Asty bekerja sama dengan Indung.

Namun Bowo meminta tambahan "commitment fee" yaitu sebesar 200 dolar AS per hari dengan uang muka sebesar Rp1 miliar.

Sehingga pada 26 Februari 2018, Taufik selaku direktur PT HTK dan Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan menandatangani MoU kesepakatan PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kemudian sebaliknya PT HTK menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.

Pada Mei 2018, Bowo Sidik mulai menerima uang muka seluruhnya berjumlah 75 ribu dolar AS secara bertahap yaitu pada 8 Mei 2018 sebesar 35 ribu dolar AS diterima langsung Bowo Sidik di hotel Mulia Senayan, pada 13 Juli 2018 sebesar 20 ribu dolar AS diterima melalui M Indung di hotel Grand Melia Kuningan dan pada 14 Agustus 2019 sebesar 20 ribu dolar AS melalui M Indung di hotel Grand Melia Kuningan.

"Selanjutnya uang tersebut oleh M Indung langsung diserahkan kepada Bowo SIdik atau keluarganya," ungkap jaksa.

Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos biaya pelabuhan (port charges) atau biaya lain-lain (miscelleaneus).

Sisa "commitment fee" diberikan secara bertahap melalui M Indung yaitu pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.523.932 untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia Juni-Agustus 2018; pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS untuk "fee" pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo Juli-September 2018; pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia September-Oktober 2018 dan fee kapal MT Griya Borneo satu trip; pada 26 Februari 2019 sebesar 7.819 dolar AS untuk "fee" kapal MT Griya Borneo 2 trip; pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89,449 juta untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia Desember 2018.

Baca juga: KPK panggil petinggi Humpuss Transportasi Kimia kasus bidang pelayaran

"Terdakwa melalui Asty Winasty telah memberikan 'fee' kepada Bowo Sidik Pangarso seluruhnya sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932," kata jaksa Ikhsan.

Selain "fee" kepada Bowo, Taufik melalui Asty juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait kerja sama sewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG yaitu:

Pertama, Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan yaitu 300 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia yang diberikan secara bertahap pada 27 September 2018 sebesar 14.700 dolar AS dan pada 14 Desember 2018 sebesar 13.800 dolar AS sehingga totalnya 28.500 dolar AS.

Kedua, pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang yaitu 3 persen dari total penerimaan yang dibayarkan PT PILOG atas penggunaan kapal MT Griya Borneo dengan total "fee" seluruhnya yang diterima adalah 32.300 dolar AS dan Rp186.878.664.

Atas perbuatannya, Taufik didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Taufik tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan sehingga sidang pada Rabu, 23 September 2020 mengagendakan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Terkait perkara ini, sejumlah orang sudah divonis bersalah yaitu Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara Taufik Agustono ke Pengadilan Tipikor
Baca juga: Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono segera disidang


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020