Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dengan hukuman selama enam tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata JPU Rikhi Benindo Maghaz.

Muzni yang hadir ke persidangan mengenakkan kemeja hitam bercorak dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas kasus dugaan suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Serta perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua proyek pembangunan belum selesai dan belum bisa dilanjutkan.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria divonis 2,5 tahun penjara
Baca juga: Muzni Zakaria minta pindah sel penahanan karena alasan kesehatan
Baca juga: Pengacara Muzni Zakaria sebut uang Rp3,2 miliar bersifat pinjaman


Selain kurungan penjara, Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.

Menanggapi tuntutan jaksa itu, Muzni yang didampingi oleh penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya," kata penasehat hukum terdakwa Audi Rahmat.

Pihaknya mengatakan pokok pembelaan nanti akan mengupas proses penerimaan uang, karena apa yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat asumsi.

Ia menambahkan tidak ada fakta persidangan yang mengatakan kalau M Yamin Kahar dengan Muzni ada perjanjian terkait komitmen fee dalam dua proyek.

"Menurut kami apa yang disampaikan jaksa sifatnya asumsi. Penerimaan uang berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan proyek," ujarnya.

Sebelumnya, Muzni Zakaria menjadi terdakwa atas kasus dugaan suap yang diterima dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar.

Muzni diduga telah menerima uang sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.

Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa (Muzni) memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar.

Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Pada bagian lain, pengusaha pemberi suap bernama Muhammad Yamin kahar sudah divonis lebih dahulu oleh majelis hakim dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020