ANTARA - Setelah beberapa kali petugas melakukan operasi yustisi ternyata, namun masih banyak yang mengabaikan, Satgas COVID-19 Kota Malang, Rabu (16/9), mulai menerapkan sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Hasilnya, sekitar 50 orang terjaring. Bahkan, salah seorang warga sempat beradu mulut dengan Wali Kota Malang Sutiaji karena merasa tidak bersalah. (Syaiful Afandi/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)