Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu bersama penyelenggara pemilu dan instansi berwenang lainnya menggelar rapat koordinasi sebagai upaya antisipasi kerumunan penetapan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
 
"Rapat yang kami laksanakan hari ini mengagendakan pertama untuk membahas bagaimana mengantisipasi tahapan-tahapan pilkada untuk mengantisipasi agar yang terjadi pada pendaftaran bakal pasangan calon tidak terjadi kembali," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Kamis.
 
Rapat bersama KPU, DKPP, Kemendagri TNI, Satgas penanganan COVID-19, kejaksaan dan Polri tersebut memutuskan beberapa hal yang perlu dilakukan agar kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan tidak terjadi pada penetapan calon, penentuan nomor urut sampai pada tahapan kampanye mendatang.
 
"Kita akan melakukan upaya-upaya optimalisasi pencegahan, dengan melakukan sosialisasi kepada stakeholder tentu kepada pasangan calon kemudian kepada partai politik pengusung agar pada tahapan-tahapan yang menurut kami ada potensi untuk kerumunan masa tidak terulang seperti pada tanggal 4-6 September (pendaftaran calon)," katanya.
Kemudian beberapa kesimpulan lainnya yang dihasilkan dari rakor tersebut lanjut Abhan yakni kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
 
"Sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah ditetapkan oleh Polri, kemudian terbentuk pokja (kelompok kerja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan pilkada," ucapnya.
 
Bawaslu akan menjadi ketua dari kelompok kerja tersebut, sementara anggotanya yakni KPU, DKPP, Kemendagri TNI kemudian Satgas penanganan COVID-19, kejaksaan dan kepolisian.
 
"Berikutnya, pokja akan melibatkan parpol dan tim kampanye pasangan calon baik dari calon perseorangan maupun dari partai politik untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Abhan.
 
Selain itu, bagi pasangan calon kepala daerah, juga diminta membuat pakta integritas untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
 
"Tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya, seperti pada penetapan paslon, dan pengundian nomor urut bagi paslon," ujarnya.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020