Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara tuntas terkait dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Dia menilai penyelidikan harus diteruskan dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat bila memang indikasi itu benar adanya.

"Saya menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri terkait penyelidikan serta pengungkapan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta Bareskrim harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian. Dia mengingatkan bahwa penyelidikan kebakaran itu harus dilakukan secara tuntas mengingat besarnya perhatian masyarakat.

Baca juga: Kabareskrim: Kebakaran Gedung Kejagung karena nyala api terbuka

Baca juga: Kabareskrim: Penyidik 6 kali olah TKP selidiki kebakaran Kejagung


"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, terkait fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus kebakaran tersebut.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

Hal itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung pada Kamis.

"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," kata Komjen Sigit dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri.

Menurut Kabareskrim, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

"Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memroses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," ujarnya.

Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.

Baca juga: 128 saksi diperiksa dalam penyelidikan kebakaran Gedung Kejagung

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020