Kondisi likuiditas lebih dari cukup sehingga terus mendorong penurunan suku bunga dan kondusif bagi pembiayaan perekonomian
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menambah likuiditas perbankan hingga 15 September 2020 mencapai sekitar Rp662,1 triliun melalui pelonggaran kebijakan moneter untuk mendorong pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19.

“Kondisi likuiditas lebih dari cukup sehingga terus mendorong penurunan suku bunga dan kondusif bagi pembiayaan perekonomian,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo usai mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode September 2020 di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penambahan likuiditas kepada perbankan itu di antaranya melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp491,3 triliun.

Baca juga: BI kembali pertahankan suku bunga acuan, tetap empat persen

Longgarnya kondisi likuiditas mendorong tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yakni 29,22 persen pada Agustus 2020 dan rendahnya suku bunga Pasar Uang Antar-Bank (PUAB) overnight, sekitar 3,31 persen pada Agustus 2020.

Gubernur BI menambahkan rendahnya suku bunga acuan yang saat ini dipertahankan sebesar empat persen berkontribusi menurunkan suku bunga deposito pada Agustus 2020 dari 5,63 persen pada Juli menjadi 5,49 persen.

Selain itu juga menurunkan bunga kredit modal kerja dari 9,47 persen pada Juli 2020 menjadi 9,44 persen pada Agustus 2020.

“Dalam kondisi ini ketersediaan dana itu lebih menentukan daripada suku bunga dan apalagi suku bunga sudah rendah dalam konteks untuk penyaluran kredit,” katanya.

Baca juga: Rupiah menguat, ditopang keputusan BI pertahankan suku bunga acuan

Meski begitu ia mengakui faktor permintaan juga mempengaruhi dengan didorong mobilitas manusia, permintaan domestik, konsumsi, ekspor, dan investasi.

Semua itu, kata dia, dipengaruhi stimulus fiskal yang diberikan pemerintah seperti kecepatan realisasi anggaran, restrukturisasi kredit, penjaminan kredit, hingga subsidi bunga.

“Ke depan ekspansi moneter BI yang sementara ini masih tertahan di perbankan, diharapkan dapat lebih efektif mendorong pemulihan ekonomi nasional sejalan percepatan realisasi anggaran dan program restrukturisasi kredit perbankan,” katanya.

Baca juga: Ini tanggapan Gubernur BI atas wacana revisi UU Bank Indonesia

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020