Jakarta (ANTARA) - Penempatan dana pemerintah yang dilakukan pada sejumlah bank harus betul-betul berdampak kepada kinerja UMKM dan jangan hanya membuat perbankan yang menerimanya memperoleh manfaat likuiditas yang berlebihan di dalam simpanannya.

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu dalam rilis di Jakarta, Jumat, mengingatkan bahwa bantuan likuiditas tersebut pada saat ini justru membuat sejumlah bank mengalami over liquidty.

"Situasi perbankan kita berlimpah likuiditas ini, bantuan likuiditas yang Rp10 triliun itu nggak ngefek sama sekali. Belum lagi kemungkinan terjadinya moral hazard," kata Gus Irawan.

Ia mengungkapkan berdasarkan laporan sejumlah bank penerima dana tersebut, yang didapatkan bahwa rasio kredit terhadap simpanan mengalami penurunan.

Gus Irawan mengatakan bahwa hal ini diakibatkan pertumbuhan dana pihak ketiga yang sangat cepat (yaitu sekitar 15 persen) sedangkan pertumbuhan kreditnya relatif lambat (hanya 5 persen).

Baca juga: Sri Mulyani minta Gubernur awasi dana pemerintah di BPD

Sebagaimana diwartakan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan penempatan dana pemerintah Rp30 triliun telah disalurkan oleh bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp79,7 triliun kepada 950 ribu debitur.

“Dalam dana kemarin oleh bank Himbara yang Rp30 triliun telah disalurkan sejumlah Rp79,7 triliun kepada 950 ribu debitur,” kata Wimboh Santoso dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9).

Wimboh menyatakan penyaluran itu merupakan 265,7 persen dari rasio realisasi terhadap alokasi dana dan 65,9 persen dari rasio realisasi rencana distribusi yang sebesar Rp120,9 triliun atau empat kali lipat.

Baca juga: Kementerian BUMN realisasi penyaluran dana PEN Himbara Rp43,5 triliun

Ia juga optimistis bahwa dana pemerintah Rp30 triliun di empat bank Himbara yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN akan mampu tersalurkan hingga mencapai lebih dari tiga kali lipat.

“Ini kelihatannya masih terus dilakukan untuk me-multiplayer ini dan kami yakin bisa lebih dari tiga kali untuk penyaluran kreditnya,” ujar Ketua Dewan OJK.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020