Lima staf Rutan Kelas II B Dumai dinyatakan yang reaktif COVID-19 sudah bekerja di rumah dan sekarang masih menunggu hasil tes usap
Dumai, Riau (ANTARA) - Sebanyak lima pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II B Dumai, Provinsi Riau, menjalani isolasi mandiri di rumah karena hasil tes cepat dinyatakan reaktif terhadap corona virus disease 2019 atau COVID-19.

Humas Rutan Dumai Agung Maulana di Dumai, Kamis, mengatakan, dari pelaksanaan tes cepat oleh Satuan Tugas COVID-19 Dumai terhadap 68 pegawai dan sipir, hanya lima dinyatakan reaktif dan langsung menjalani aktivitas kerja di rumah.

"Lima staf Rutan Kelas II B Dumai dinyatakan yang reaktif COVID-19 sudah bekerja di rumah dan sekarang masih menunggu hasil tes usap," kata Agung.

Upaya pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan Rutan Dumai, lanjutnya, dilakukan dengan penerapan ketat protokol kesehatan bagi semua pegawai, warga binaan dan pembatasan kunjungan.

Untuk pelaksanaan tes cepat bagi 843 narapidana dan 69 tahanan, sejauh ini pihak rutan masih melihat kondisi kesehatan dan hasil swab lima pegawai reaktif dari Satgas COVID-19 Dumai.

"Protokol kesehatan COVID-19 sudah jauh hari dijalankan di Rutan Kelas II B Dumai, salah satu dengan pembatasan kunjungan dan pemeriksaan makanan, sedangkan untuk rapid test bagi warga binaan kita masih melihat kondisi," kata Agung Maulana.

Sementara itu, data COVID-19 Kota Dumai pada Rabu (16/9) 2020  terjadi penambahan 27 kasus positif, sehingga total sebanyak 419 kasus positif dengan rincian 139 orang sembuh, 272 orang dalam perawatan, terdiri 212 orang isolasi mandiri, 60 dirawat di RS dan 8 meninggal dunia.

Tambahan 27 kasus baru ini bukan hasil penelusuran, artinya belum diketahui jelas sumber penularan atau rantai penularannya sudah sejauh apa, sehingga patut diduga bahwa sudah ada yang terinfeksi COVID-19 namun tidak bergejala atau belum diketahui karena belum dilakukan tes usap atau PCR.

"Oleh karena itu, gunakan masker secara benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kerumunan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Dumai dr Syaiful.

Pemerintah Kota Dumai saat ini sudah menerbitkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan akan diberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kemudian diharapkan masyarakat untuk menunda kegiatan apapun yang bersifat mengumpulkan massa atau menimbulkan keramaian, termasuk membatasi kegiatan penyelenggaraan jenazah dan yang sejenisnya, demikian Syaiful.

Baca juga: Pasien COVID-19 Riau bertambah lagi dari klaster pertemuan Dumai

Baca juga: Berada di zona kuning, pelayaran domestik di Dumai bakal dibuka lagi

Baca juga: ASN positif COVID-19, Kota Dumai diminta ajukan PSBB

​​​​​​​
Baca juga: Dua kasus baru positif COVID-19 di Dumai, satu WNA Myanmar

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020