Jakarta (ANTARA) - Permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk melewati batas waktu 45 hari setelah undang-undang tersebut diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara.

"Majelis hakim menemukan bahwa permohonan ini diregistrasi pada 9 September 2020, sementara undang-undang itu disahkan dan berlaku sejak 18 Mei 2020. Jadi bila dihitung, maka permohonan yang diajukan melewati batas waktu 45 hari sesuai dengan yuris prudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang perdana yang digelar secara virtual, Selasa.

Ia menilai argumentasi yang disampaikan para pemohon mengenai batas waktu pengujian permohonan uji formil perlu dielaborasi lebih lengkap karena menjadi pertimbangan yang penting dalam pemeriksaan permohonan itu selanjutnya.

Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk, Ibnu Sina Chandranegara, dalam sidang itu mengatakan pertimbangan pembatasan waktu pengajuan uji formil 45 hari didasarkan pada perbedaan karakteristik uji formil dan uji materiil, padahal Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak memberikan batasan waktu.

Pemohon mendalilkan pembatasan 45 hari tidak diperlukan karena pembatasan itu justru menafikan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan.

Selain itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali dengan perubahan UUD 1945.

Namun, majelis hakim menyatakan argumentasi tersebut pernah digunakan dalam permohonan sebelumnya dan tidak berhasil mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi sehingga Din Syamsuddin dkk diminta mencari argumentasi lain dalam perbaikan permohonan.

Ada pun Din Syamsuddin dkk telah mengajukan pengujian Perppu penanganan COVID-19, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan kini mengajukan kembali setelah mencabut permohonan sebelumnya.

Untuk pengujian formil kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah COVID-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat, padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.

Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permoh9nan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya.

Baca juga: Hakim MK ingatkan UU penetapan perppu hanya berisi 2 pasal

Baca juga: Din Syamsuddin dkk cabut perkara uji UU COVID-19

Baca juga: Total lima perkara pengujian UU 2/2020 disidangkan di MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020