Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya diminta lebih transparan dan memastikan bahwa semua kandidat dalam Pilkada Surabaya dalam posisi negatif COVID-19 berdasarkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Jadi bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari," kata Juru Bicara Tim Pemenangan bakal pasangan Cawali dan Cawawali Surabaya Eri Cahyadi-Armuji, Anas Karno, di Surabaya, Rabu.

Baca juga: Pilkada Surabaya, Machfud-Mujiaman jalani tes swab lagi 17 September

Hal itu, lanjut dia, sesuai pengumuman dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting yang menyebut masih ada 13 calon kepala daerah yang positif COVID-19 termasuk Surabaya.

Anas mengaku kaget membaca pengumuman dari KPU Pusat tentang masih adanya calon kepala daerah dari Surabaya yang positif COVID-19.

"Kan kebetulan ada pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 oleh KPU Surabaya, tapi sampai sekarang kita belum mendengar pengumuman eksplisit dari KPU bahwa pasangan calon tersebut sudah negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR. Kok tiba-tiba KPU Pusat bilang masih positif, padahal kemarin sudah menjalani pemeriksaan kesehatan," ujar Anas.

Anas menggarisbawahi kewajiban untuk dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR, sesuai Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil swab test negatif COVID-19. Demikian pula berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.

"Yang menjadi acuan dalam pemeriksaan kesehatan adalah tes swab berbasis PCR, bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari," kata Anas.

Baca juga: KPU Surabaya sebut salah satu peserta pilkada 2020 positif COVID-19

Sesuai Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, secara spesifik juga disebutkan bahwa calon harus dalam posisi negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR dalam pemeriksaan jantung dan saraf.

Anas mendesak KPU untuk segera memperjelas status COVID-19 pasangan calon tertentu agar tidak membahayakan publik. Paling tidak, kata dia, status COVID-19 tersebut disampaikan secara eksplisit kepada tim dari seluruh paslon.

"Apalagi jika KPU tetap memaksakan tahapan selanjutnya, wah ini sangat membahayakan jika tidak ada kejelasan status COVID-19 salah satu paslon. Hal ini penting mengingat ada tahapan yang melibatkan pasangan calon dan banyak orang, di antaranya penetapan calon pada 23 September," kata Anas.

Baca juga: Satgas belum dapat laporan paslon pilkada Surabaya positif COVID-19

Baca juga: KPU Surabaya belum terima hasil "swab" calon peserta pilkada

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020